| Dakwaan |
KESATU :
--------Bahwa Terdakwa DARWIN BIN ABDULLAH BEUNA selaku Direktur PT. BEURATA MAJU Tahun 2022 s/d. 2024 berdasarkan SK Bupati Aceh Timur nomor 539/685/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah PT. Beurata Maju, dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022 – 2023, pada 1 Desember 2022 sampai dengan 03 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 s/d. 2024 bertempat di Desa Bandar Baro Kecamatan Indra Makmue Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “SECARA MELAWAN HUKUM” yakni Terdakwa DARWIN BIN ABDULLAH BEUNA selama menjabat sebagai Direktur PT. Beurata Maju, Terdakwa tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur maupun melakukan pembayaran bagian keuntungan atas pengelolaan kebun PT. Beurata Maju sebagaimana kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023, Nomor: 04/ITDAKAB – LHAPKKN/ 2025, Tanggal 12 November 2025 bahwa untuk periode Januari sampai dengan Desember 2023, perusahaan memperoleh keuntungan/laba sebesar Rp1.224.261.454,00 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun Terdakwa dengan sengaja tidak melakukan penyetoran dimaksud. Terdakwa juga telah menjual Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari kebun milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dikelola oleh PT. Beurata Maju, namun dalam penjualannya Terdakwa menyatakan dan/atau mengatasnamakan seolah-olah TBS tersebut berasal dari PT. Beuna Sejahtera Mandiri.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan :
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan”.
- Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”.
- Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa “Pengurusan Perseroan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab”.
- Pasal 7 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyatakan bahwa “Pendirian BUMD bertujuan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan”.
- Pasal 5 ayat (2) Qanun Aceh Timur nomor 18 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Milik Daerah (BUMD) Disektor Perkebunan, yang menyatakan bahwa “Perseroan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja bagi masyarakat”.
MELAKUKAN PERBUATAN MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI, terdakwa DARWIN BIN ABDULLAH BEUNA telah memperkaya diri sendiri selaku Direktur PT. BEURATA MAJU Tahun 2022 s/d. 2024 berdasarkan SK Bupati Aceh Timur nomor 539/685/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah PT. Beurata Maju sebesar Rp1.224.261.454,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) yaitu keuntungan/laba yang diperoleh perusahaan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023, Nomor: 04/ITDAKAB – LHAPKKN/ 2025, Tanggal 12 November 2025, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA sebesar Rp1.224.261.454,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023, Nomor: 04/ITDAKAB – LHAPKKN/ 2025, Tanggal 12 November 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa PT. Beurata Maju didirikan berdasarkan Akta Notaris nomor 30 tanggal 13 November 1984 pada Notaris Posma Timbul Pasaribu,SH.HJK di Medan. Selanjutnya mengalami perubahan dengan Akta nomor 51 tanggal 15 Desember tahun 1984 dengan Akta Notaris Ny. Asmah Syarbaini, SH di Medan yang pada anggaran dasarnya telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-1947,HT.01.01-Tahun 1995 pada tanggal 9 Februari 1995. Kemudian dirubah dengan Akta Berita Acara Rapat nomor 189 tanggal 29 Juli 2005, kemudian dirubah dengan Akta nomor Berita Acara Rapat nomor 178 tanggal 15 April 2010 dan terakhir dirubah dengan Akta nomor 175 tanggal 23 April 2012 oleh Notaris Riza Octariana,SH yang berkantor di Langsa.
- Bahwa pada Tahun 2001 Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil alih seluruh Saham Perusahaan dengan Nilai sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah), pembayaran pengalihan saham melalui SPM Nomor 1.557/PT/2001 tanggal 29 Desember 2001 yang didasari atas :
a. Keputusan DPRD Kabupaten Aceh Timur nomor 15 Tahun 2001 tanggal 30 Maret 2001 tentang Persetujuan Pengalihan Hak Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Beurata Maju menjadi Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
b. Laporan hasil penilaian kebun PT. Beurata Maju dalam rangka pengalihan aset kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur oleh Dinas Perkebunan Provinsi D.I Aceh cabang IV Langsa tanggal 14 Maret 2001;
c. Laporan Peninjauan Lapangan PT. Beurata Maju oleh Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 27 Februari 2001.
Berdasarkan Buku Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Hak Guna Usaha Nomor 104 tanggal 6 Agustus 1997 oleh kepala kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, PT. Beurata Maju memiliki lahan Kelapa Sawit seluas 496 Ha yang berlokasi di desa Bandar Baro Kecamatan Indra Makmue Kabupaten Aceh Timur. Lebih lanjut dari 496 Ha lahan Hak Guna Usaha tersebut hanya terdapat ± 200 Ha yang terdapat tanaman kelapa Sawit yang aktif selebihnya merupakan hutan semak belukar.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur nomor 539/685/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah PT. Beurata Maju, DARWIN BIN ABDULLAH BEUNA ditunjuk sebagai Direktur PT. BEURATA MAJU Tahun 2022 s/d. 2024.
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian kerja yang dikeluarkan oleh Direktur PT. Beurata Maju tanggal 1 Januari 2023 diketahui Struktur Badan Usaha Milik Daerah PT. Beurata Maju adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada tahun 2023 Kantor Akuntan Publik DARWIN S. MELIALA melakukan audit general terhadap PT. Beurata Maju mulai sejak tahun 2022, 2023 dan 2024. Laporan Auditor Independen No: 00003/2.0403/AU.2/05/0330-2/1/II/2024, dengan Opini Wajar dengan Pengecualian.
- Bahwa hasil perhitungan audit keuangan terhadap PT. Beurata Maju sebagai berikut:
Tahun 2022
- Pendapatan penjualan sawit Rp1.254.252.010,00
- Operasional/beban langsung kebun (Rp1.003.842.205,00)
- Biaya adm dan umum (Rp1.019.001.192,00)
- Biaya Lain-lain (Rp24.300.000,00)
- Rugi bersih (Rp792.891.387,00)
Tahun 2023
- Pendapatan penjualan sawit Rp3.473.696.844,00
- Operasional/beban langsung kebun (Rp1.941.271.269,00)
- Biaya adm dan umum (Rp1.871.582.734,00)
- Biaya Lain-lain (Rp40.090.000,00)
- Rugi bersih (Rp379.247.159,00)
Tahun 2024
- Pendapatan penjualan sawit Rp3.371.669.079,00
- Operasional/beban langsung kebun (Rp1.241.792.532,00)
- Biaya adm dan umum (Rp2.091.521.757,00)
- Biaya Lain-lain (Rp12.000.000,00)
- Rugi bersih (Rp26.354.790,00)
Bahwa untuk tahun 2024 terdapat penyetoran ke PAD sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah)
- Bahwa pemanenan buah Kelapa sawit dimulai dari bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2024, kegiatan pemanenan dilakukan setiap hari kecuali hari Jumat di wilayah yang sudah ditentukan, hasil panen lalu ditimbang dan dinaikkan ke mobil dump truck, selanjutnya dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit PT. Bugak Palma Sejahtera yang berlokasi di Alue Ie Mirah. Biasanya terhadap hasil panen tersebut dibayarkan oleh PKS keesokan harinya, uang hasil penjualan dari PKS biasanya diambil oleh Saksi Muksin Alatas , namun Saksi Tajul Mulki pernah mengambilnya apabila Saksi Muksin Alatas berhalangan. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa Darwin selaku Direktur secara cash ataupun transfer. Pada bulan Januari dan Febuari Tahun 2023 terkait penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dijual ke pengepul/ masyarakat kampung, untuk biaya yang dikeluarkan pada kegiatan Pemanenan Tandan Buah Segar adalah untuk ongkos pemanen, ongkos langsir dan muat buah ke mobil angkutan sebesar Rp460,00/Kg, lalu buah di angkut dan dibawa ke PKS dengan ongkos angkut Rp100,00/Kg untuk dijual, setelah sampai di PKS buah ditimbang dan disortir. Hasil penjualan diambil oleh Terdakwa Darwin, Saksi Tajul Mulki atau Saksi Muksin Alatas secara cash atau transfer. Kemudian uang tersebut disetorkan kepada Terdakwa Darwin secara cash atau transfer. Kegiatan ini berlangsung setiap hari sejak pemanenan hingga penjualan ke Pabrik Kelapa Sawit.
- Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat oleh Staf Keuangan Saksi Muksin Alatas jumlah TBS yang dihasilkan untuk bulan Januari dan Februari 2023 sebanyak 244.414 Kg, dengan rincian sebagai berikut :
- Bahwa Saksi Suryadi, AMd Kasubbag Tata Usaha PKS PT. Bugak Palma Sejahtera menyatakan, dari bulan Maret s/d Desember 2023. PKS PT. Bugak Palma Sejahtera pernah membeli TBS dari seseorang yang mengaku bernama Darwin, akan tetapi pada saat tersebut Terdakwa Darwin mengaku berasal dari Beuna Sejahtera Mandiri dan bukan dari PT. Beurata Maju. Selanjutnya dari percakapan yang terjadi di lingkungan PKS diketahui Tandan Buah Sawit (TBS) yang dijual oleh Beuna Sejahtera Mandiri berasal dari kebun milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam hal ini PT. Beurata Maju. Selanjutnya Saksi Suryadi, AMd pernah mempertanyakan kepada salah seorang pegawai PT. Beurata Maju Saksi Muksin Alatas yang datang guna mengambil uang penjualan, pada saat tersebut Saksi Suryadi, AMd menanyakan apakah yang bersangkutan berasal dari Beuna Sejahtera MandirI, akan tetapi yang bersangkutan menjawab dia berasal dari PT. Beurata Maju, dan pada saat tersebut baru mengetahui kalau TBS yang dijual Beuna Sejahtera Mandiri merupakan TBS dari kebun PT. Beurata maju dan pada saat itu baru mengetahui bahwasannya Terdakwa Darwin merupakan Direktur dari PT. Beurata Maju.
- Bahwa Tandan Buah Segar mulai di jual ke PKS PT. Bugak Palma Sejahtera dimulai pada bulan Maret 2023 sampai dengan Desember 2023 sebanyak 1.646.887 Kg dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa jumlah netto TBS yang dihasilkan dari bulan Januari s/d Desember 2023 sebanyak 1.891.291 Kg (seribu delapan ratus sembilan puluh satu ton dua ratus sembilan puluh satu kilogram) dengan hasil penjualan TBS senilai Rp3.639.509.620,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa berdasarkan laporan Keuangan yang dibuat oleh Saksi Muksin Alatas diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan dari bulan Januari s/d Desember 2023 senilai Rp2.415.248.166,00 (dua miliar empat ratus lima belas juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus enam puluh enam rupiah), dengan rincian:
- Bahwa berdasarkan Jumlah TBS Netto yang dihasilkan dari bulan Januari s/d Desember 2023 dikurangi dengan Gaji Karyawan, Biaya Mobil, Pengeluaran Operasional, Pengeluaran TBS, Pengeluaran Pembelian Barang, Biaya Babat Kebun, Pengeluaran lainnya dan biaya CSR terdapat keuntungan/Laba senilai Rp1.224.261.454,00 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), dengan rincian:
- Bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur periode 2020-2023 Saksi Irfan Kamal pernah mengirimkan surat 2 (dua) kali kepada Direktur PT. Beurata Maju yaitu Terdakwa Darwin terkait penyetoran PAD dari Pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai berikut :
1) Surat nomor 973/1210 tanggal 26 September 2023 tentang Penyetoran Penerimaan dari Pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju;
2) Surat nomor 973/1398 tanggal 08 November 2023 tentang Penyetoran Penerimaan dari Pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju.
- Bahwa surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur periode 2020-2023 bertujuan untuk menagih uang senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pendapatan Asli Daerah dari pengelolaan PT. Beurata Maju oleh Terdakwa Darwin, dikarenakan Terdakwa Darwin tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah sejak menjabat sebagai Direktur PT. Beurata Maju.
- Bahwa dasar pengangkatan Terdakwa Darwin sebagai direktur PT. Beurata Maju dikarenakan adanya kebijakan untuk membenahi PT. Beurata Maju, kemudian Terdakwa Darwin menawarkan diri untuk mengelola perkebunan tersebut dan menyatakan bahwa dalam pengelolaan perkebunan ini akan dapat menghasilkan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan kemudian Terdakwa Darwin ditunjuk sebagai Direktur PT. Beurata Maju oleh Saksi Mahyuddin selaku Pj. Bupati Aceh Timur melalui Keputusan Bupati Aceh Timur.
- Bahwa saksi Muhammad Oriza selaku Kepala Bagian Perekonomian dan SDA melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan telah menyampaikan surat penyusunan permintaan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Beurata Maju sekira bulan April Tahun 2023 untuk membuat RKAP Perusahaan namun tidak dipenuhi oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Oriza telah melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Timur untuk menyampaikan surat penagihan setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) kepada Direktur PT. Beurata Maju namun sampai dengan masa tugas Terdakwa Darwin sebagai Direktur PT. Beurata Maju, setoran PAD dimaksud tidak pernah dilakukan.
- Bahwa, Saksi T. Amran ditunjuk oleh Saksi Mahyuddin selaku Pj. Bupati Aceh Timur sebagai komisaris PT. Beurata Maju untuk mengevaluasi dan memberikan teguran kepada Terdakwa Darwin tentang pengelolaan kebun kelapa sawit.
- Bahwa sejak Saksi T. Amran menjabat sebagai komisaris sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Terdakwa Darwin dan membahas tentang pengelolaan kebun kelapa sawit oleh Terdakwa Darwin, agar Terdakwa Darwin melakukan penyetoran hasil penjualan kelapa sawit ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa Darwin berjanji akan menyetorkan hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya namun tidak juga dilakukan penyetoran. Terakhir kali Saksi T. Amran memberi kesempatan kepada Terdakwa Darwin untuk melakukan penyetoran pada tanggal 1 Desember 2023, namun sampai dengan tanggal tersebut tidak juga dilakukan penyetoran.
- Bahwa hasil penjualan TBS dan jumlah biaya yang dikeluarkan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2023 PT. Beurata Maju mendapat keuntungan/laba senilai Rp1.224.261.454,00 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai PAD, akan tetapi Terdakwa selaku Direktur PT. Beurata Maju tidak pernah melakukan Penyetoran tersebut.
- Pengangkatan Direktur PT. Beurata Maju tidak berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan karena pengangkatan direktur tanpa adanya rekomendasi dari DPRK. Hal ini tidak sesuai dengan:
1. Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan “Direksi menyusun Rencana Kerja Tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang”;
2. Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan”Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir”;
3. Pasal 21 ayat (2) Qanun Aceh Timur nomor 18 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Milik Daerah (BUMD) Disektor Perkebunan ”Direksi sebagaimana ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada pancasila dan undang-undang dasar 1945;
c. berpendidikan paling rendah S-1;
d. mempunyai pengalaman kerja dibidang perkebunan bagi direktur utama dan sesuai dengan disiplin ilmu bagi direksi lainnya minimal 5 (lima) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
e. menyampaikan visi, misi dan strategi perseroan dalam rapat paripurna DPRK; dan
f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati atau dengan anggota direksi lainnyasampai derajat ketiga, baik garis lurus maupun garis samping termasuk menantu dan ipar.
4. Pasal 21 ayat (4) Qanun Aceh Timur nomor 18 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Milik Daerah (BUMD) Disektor Perkebunan ”Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati setelah mendapat rekomendasi dari DPRK”.
5. Pasal 24 Qanun Aceh Timur nomor 18 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Milik Daerah (BUMD) Disektor Perkebunan ”Direksi dalam mengelola perseroan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan perseroan;
b. menyampaikan rencana kerja tahunan dan rencana kerja tersebut harus mendapat pengesahan dari RUPS;
c. melakukan perubahanterhadap rencana kerja setelah mendapat persetujuan RUPS;
d. menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahun (bussines plan/corporate plan) yang disahkan oleh dewan komisaris;
e. membina karyawan;
f. mengurus dan mengelola kekayaan perseroan;
g. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
h. mewakili perseroan baik di dalam maupun luar pengadilan; dan
i. menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk laporan keuangan perseroan dalam RUPS.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Nomor 04/ITDAKAB – LHAPKKN/ 2025, Tanggal 12 November 2025 terkait Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023, disimpulkan bahwa terdapat Kerugian Negara/Daerah dengan nilai sebesar Rp1.224.261.454,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------
KEDUA :
-------- Bahwa Terdakwa DARWIN BIN ABDULLAH BEUNA selaku Direktur PT. BEURATA MAJU Tahun 2022 s/d. 2024 berdasarkan SK Bupati Aceh Timur nomor 539/685/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah PT. Beurata Maju, dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2022 – 2023, pada 1 Desember 2022 sampai dengan 03 Maret 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2022 s/d. 2024 bertempat di Desa Bandar Baro Kecamatan Indra Makmue Kabupaten Aceh Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 153/KMA/SK/X/2011 tanggal 11 Oktober 2011 tentang Pengoperasian Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, “DENGAN TUJUAN MENGUNTUNGKAN DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN ATAU SUATU KORPORASI”, yaitu Terdakwa DARWIN BIN ABDULLAH BEUNA telah memperkaya diri sendiri selaku Direktur PT. BEURATA MAJU Tahun 2022 s/d. 2024 berdasarkan SK Bupati Aceh Timur nomor 539/685/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah PT. Beurata Maju sebesar Rp1.224.261.454,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) yaitu keuntungan/laba yang diperoleh perusahaan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023, Nomor: 04/ITDAKAB – LHAPKKN/ 2025, Tanggal 12 November 2025, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, “MENYALAHGUNAKAN KEWENANGAN, KESEMPATAN ATAU SARANA YANG ADA PADANYA KARENA JABATAN ATAU KEDUDUKAN”, yakni Terdakwa DARWIN BIN ABDULLAH BEUNA selaku Direktur PT. BEURATA MAJU Tahun 2022 s/d. 2024 selama menjabat sebagai Direktur PT. Beurata Maju, Terdakwa tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur maupun melakukan pembayaran bagian keuntungan atas pengelolaan kebun PT. Beurata Maju sebagaimana kewajiban yang melekat pada jabatan tersebut. Berdasarkan laporan keuangan PT. Beurata Maju untuk periode Januari sampai dengan Desember 2023, perusahaan memperoleh keuntungan/laba sebesar Rp1.224.261.454,00 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang seharusnya disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun Terdakwa dengan sengaja tidak melakukan penyetoran dimaksud. Terdakwa juga telah menjual Tandan Buah Segar (TBS) yang berasal dari kebun milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur yang dikelola oleh PT. Beurata Maju, namun dalam penjualannya Terdakwa menyatakan dan/atau mengatasnamakan seolah-olah TBS tersebut berasal dari PT. Beuna Sejahtera Mandiri.
Hal ini bertentangan dengan ketentuan :
- Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara yang menyatakan bahwa “Keuangan negara dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
- Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan”.
- Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa “Direksi menjalankan pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan”.
- Pasal 97 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang menyatakan bahwa “Pengurusan Perseroan wajib dilaksanakan setiap anggota Direksi dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab”.
- Pasal 7 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyatakan bahwa “Pendirian BUMD bertujuan untuk memperoleh laba dan/atau keuntungan”.
- Pasal 5 ayat (2) Qanun Aceh Timur nomor 18 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Milik Daerah (BUMD) Disektor Perkebunan, yang menyatakan bahwa “Perseroan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah termasuk memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja bagi masyarakat”.
“YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA ATAU PEREKONOMIAN NEGARA” sebesar Rp1.224.261.454,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023, Nomor: 04/ITDAKAB – LHAPKKN/ 2025, Tanggal 12 November 2025. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa PT. Beurata Maju didirikan berdasarkan Akta Notaris nomor 30 tanggal 13 November 1984 pada Notaris Posma Timbul Pasaribu,SH.HJK di Medan. Selanjutnya mengalami perubahan dengan Akta nomor 51 tanggal 15 Desember tahun 1984 dengan Akta Notaris Ny. Asmah Syarbaini, SH di Medan yang pada anggaran dasarnya telah disetujui oleh menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor: C2-1947,HT.01.01-Tahun 1995 pada tanggal 9 Februari 1995. Kemudian dirubah dengan Akta Berita Acara Rapat nomor 189 tanggal 29 Juli 2005, kemudian dirubah dengan Akta nomor Berita Acara Rapat nomor 178 tanggal 15 April 2010 dan terakhir dirubah dengan Akta nomor 175 tanggal 23 April 2012 oleh Notaris Riza Octariana,SH yang berkantor di Langsa.
- Bahwa pada Tahun 2001 Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil alih seluruh Saham Perusahaan dengan Nilai sebesar Rp17.000.000,00 (tujuh belas miliar rupiah), pembayaran pengalihan saham melalui SPM Nomor 1.557/PT/2001 tanggal 29 Desember 2001 yang didasari atas:
a. Keputusan DPRD Kabupaten Aceh Timur nomor 15 Tahun 2001 tanggal 30 Maret 2001 tentang Persetujuan Pengalihan Hak Lahan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Beurata Maju menjadi Milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur;
b. Laporan hasil penilaian kebun PT. Beurata Maju dalam rangka pengalihan aset kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur oleh Dinas Perkebunan Provinsi D.I Aceh cabang IV Langsa tanggal 14 Maret 2001;
c. Laporan Peninjauan Lapangan PT. Beurata Maju oleh Badan Pertanahan Nasional/ Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur tanggal 27 Februari 2001.
Berdasarkan Buku Tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Hak Guna Usaha Nomor 104 tanggal 6 Agustus 1997 oleh kepala kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Timur, PT. Beurata Maju memiliki lahan Kelapa Sawit seluas 496 Ha yang berlokasi di desa Bandar Baro Kecamatan Indra Makmue Kabupaten Aceh Timur. Lebih lanjut dari 496 Ha lahan Hak Guna Usaha tersebut hanya terdapat ± 200 Ha yang terdapat tanaman kelapa Sawit yang aktif selebihnya merupakan hutan semak belukar.
- Bahwa tujuan pendirian perusahaan disamping memperoleh laba juga untuk mensukseskan Program Pembangunan diberbagai sektor, terutama sektor perkebunan di Kabupaten Aceh Timur. Penguasaan Saham oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Timur ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menciptakan lapangan pekerjaan dan mengentaskan kemiskinan dalam rangka mensejahterakan masyarakat untuk menindak lanjuti pelaksanaan otonomi daerah.
- Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Timur nomor 539/685/2022 tanggal 28 November 2022 tentang Pengangkatan Direktur Badan Usaha Milik Daerah PT. Beurata Maju, DARWIN BIN ABDULLAH BEUNA ditunjuk sebagai Direktur PT. BEURATA MAJU Tahun 2022 s/d. 2024.
- Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian kerja yang dikeluarkan oleh Direktur PT. Beurata Maju tanggal 1 Januari 2023 diketahui Struktur Badan Usaha Milik Daerah PT. Beurata Maju adalah sebagai berikut:

- Bahwa pada tahun 2023 Kantor Akuntan Publik DARWIN S. MELIALA melakukan audit general terhadap PT. Beurata Maju mulai sejak tahun 2022, 2023 dan 2024. Laporan Auditor Independen No: 00003/2.0403/AU.2/05/0330-2/1/II/2024, dengan Opini Wajar dengan Pengecualian. Hasil perhitungan audit keuangan terhadap PT. Beurata Maju sebagai berikut:
Tahun 2022
- Pendapatan penjualan sawit Rp1.254.252.010,00
- Operasional/beban langsung kebun (Rp1.003.842.205,00)
- Biaya adm dan umum (Rp1.019.001.192,00)
- Biaya Lain-lain (Rp24.300.000,00)
- Rugi bersih (Rp792.891.387,00)
Tahun 2023
- Pendapatan penjualan sawit Rp3.473.696.844,00
- Operasional/beban langsung kebun (Rp1.941.271.269,00)
- Biaya adm dan umum (Rp1.871.582.734,00)
- Biaya Lain-lain (Rp40.090.000,00)
- Rugi bersih (Rp379.247.159,00)
Tahun 2024
- Pendapatan penjualan sawit Rp3.371.669.079,00
- Operasional/beban langsung kebun (Rp1.241.792.532,00)
- Biaya adm dan umum (Rp2.091.521.757,00)
- Biaya Lain-lain (Rp12.000.000,00)
- Rugi bersih (Rp26.354.790,00)
Bahwa untuk tahun 2024 terdapat penyetoran ke PAD sebesar Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah
- Bahwa pemanenan buah Kelapa sawit dimulai dari bulan Januari 2023 sampai dengan Maret 2024, kegiatan pemanenan dilakukan setiap hari kecuali hari Jumat di wilayah yang sudah ditentukan, hasil panen lalu ditimbang dan dinaikkan ke mobil dump truck, selanjutnya dibawa ke Pabrik Kelapa Sawit PT. Bugak Palma Sejahtera yang berlokasi di Alue Ie Mirah. Biasanya terhadap hasil panen tersebut dibayarkan oleh PKS keesokan harinya, uang hasil penjualan dari PKS biasanya diambil oleh Saksi Muksin Alatas , namun Saksi Tajul Mulki pernah mengambilnya apabila Saksi Muksin Alatas berhalangan. Selanjutnya uang tersebut diserahkan kepada Terdakwa Darwin selaku Direktur secara cash ataupun transfer. Pada bulan Januari dan Febuari Tahun 2023 terkait penjualan Tandan Buah Segar (TBS) dijual ke pengepul/ masyarakat kampung, untuk biaya yang dikeluarkan pada kegiatan Pemanenan Tandan Buah Segar adalah untuk ongkos pemanen, ongkos langsir dan muat buah ke mobil angkutan sebesar Rp460,00/Kg, lalu buah di angkut dan dibawa ke PKS dengan ongkos angkut Rp100,00/Kg untuk dijual, setelah sampai di PKS buah ditimbang dan disortir. Hasil penjualan diambil oleh Terdakwa Darwin, Saksi Tajul Mulki atau Saksi Muksin Alatas secara cash atau transfer. Kemudian uang tersebut disetorkan kepada Terdakwa Darwin secara cash atau transfer. Kegiatan ini berlangsung setiap hari sejak pemanenan hingga penjualan ke Pabrik Kelapa Sawit.
- Bahwa berdasarkan laporan yang dibuat oleh Staf Keuangan Saksi Muksin Alatas jumlah TBS yang dihasilkan untuk bulan Januari dan Februari 2023 sebanyak 244.414 Kg, dengan rincian sebagai berikut:

- Bahwa Saksi Suryadi, AMd Kepala Sub Bagian Tata Usaha PKS PT. Bugak Palma Sejahtera menyatakan, dari bulan Maret s/d Desember 2023. PKS PT. Bugak Palma Sejahtera pernah membeli TBS dari seseorang yang mengaku bernama Darwin, akan tetapi pada saat tersebut Terdakwa Darwin mengaku berasal dari Beuna Sejahtera Mandiri dan bukan dari PT. Beurata Maju. Selanjutnya dari percakapan yang terjadi di lingkungan PKS diketahui Tandan Buah Sawit (TBS) yang dijual oleh Beuna Sejahtera Mandiri berasal dari kebun milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dalam hal ini PT. Beurata Maju. Selanjutnya Saksi Suryadi, AMd pernah mempertanyakan kepada salah seorang pegawai PT. Beurata Maju Saksi Muksin Alatas yang datang guna mengambil uang penjualan, pada saat tersebut Saksi Suryadi, AMd menanyakan apakah yang bersangkutan berasal dari Beuna Sejahtera Mandiri, akan tetapi yang bersangkutan menjawab dia berasal dari PT. Beurata Maju, dan pada saat tersebut baru mengetahui kalau TBS yang dijual Beuna Sejahtera Mandiri merupakan TBS dari kebun PT. Beurata maju dan pada saat itu baru mengetahui bahwasannya Terdakwa Darwin merupakan Direktur dari PT. Beurata Maju.
- Bahwa Tandan Buah Segar mulai di jual ke PKS PT. Bugak Palma Sejahtera dimulai pada bulan Maret 2023 sampai dengan Desember 2023 sebanyak 1.646.887 Kg dengan rincian sebagai berikut:








- Bahwa jumlah netto TBS yang dihasilkan dari bulan Januari s/d Desember 2023 sebanyak 1.891.291 Kg (seribu delapan ratus sembilan puluh satu ton dua ratus sembilan puluh satu kilogram) dengan hasil penjualan TBS senilai Rp3.639.509.620,00 (tiga miliar enam ratus tiga puluh Sembilan juta lima ratus sembilan ribu enam ratus dua puluh rupiah).
- Bahwa berdasarkan laporan Keuangan yang dibuat oleh Saksi Muksin Alatas diketahui bahwa biaya yang dikeluarkan dari bulan Januari s/d Desember 2023 senilai Rp2.415.248.166,00 (dua miliar empat ratus lima belas juta dua ratus empat puluh delapan ribu seratus enam puluh enam rupiah), dengan rincian:
- Bahwa berdasarkan Jumlah TBS Netto yang dihasilkan dari bulan Januari s/d Desember 2023 dikurangi dengan Gaji Karyawan, Biaya Mobil, Pengeluaran Operasional, Pengeluaran TBS, Pengeluaran Pembelian Barang, Biaya Babat Kebun, Pengeluaran lainnya dan biaya CSR terdapat keuntungan/Laba senilai Rp1.224.261.454,00 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah), dengan rincian:

- Bahwa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur periode 2020-2023 Saksi Irfan Kamal pernah mengirimkan surat 2 (dua) kali kepada Direktur PT. Beurata Maju yaitu Terdakwa Darwin terkait penyetoran PAD dari Pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai berikut:
1) Surat nomor 973/1210 tanggal 26 September 2023 tentang Penyetoran Penerimaan dari Pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju;
2) Surat nomor 973/1398 tanggal 08 November 2023 tentang Penyetoran Penerimaan dari Pengelolaan BUMD PT. Beurata Maju.
- Bahwa surat yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Timur periode 2020-2023 bertujuan untuk menagih uang senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pendapatan Asli Daerah dari pengelolaan PT. Beurata Maju oleh Terdakwa Darwin, dikarenakan Terdakwa Darwin tidak pernah menyetorkan Pendapatan Asli Daerah sejak menjabat sebagai Direktur PT. Beurata Maju. Besaran uang tagihan dimaksud diketahui dari Kepala Bagian Perekonomian, Saksi Muhammad Oriza, berdasarkan keterangan yang bersangkutan bahwa nominal tersebut merupakan angka yang disampaikan oleh Terdakwa Darwin selaku Direktur PT. Beurata Maju dalam beberapa kesempatan saat dimintai penjelasan mengenai besaran setoran PT. Beurata Maju kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Aceh Timur.
- Bahwa dasar pengangkatan Terdakwa Darwin sebagai direktur PT. Beurata Maju dikarenakan adanya kebijakan untuk membenahi PT. Beurata Maju, kemudian Terdakwa Darwin menawarkan diri untuk mengelola perkebunan tersebut dan menyatakan bahwa dalam pengelolaan perkebunan ini akan dapat menghasilkan bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, dan kemudian Terdakwa Darwin ditunjuk sebagai Direktur PT. Beurata Maju oleh Saksi Mahyuddin selaku Pj. Bupati Aceh Timur melalui Keputusan Bupati Aceh Timur.
- Bahwa saksi Muhammad Oriza selaku Kepala Bagian Perekonomian dan SDA melalui Kepala Sub Bagian Pembinaan telah menyampaikan surat penyusunan permintaan RKAP (Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan) kepada Terdakwa selaku Direktur PT. Beurata Maju sekira bulan April Tahun 2023 untuk membuat RKAP Perusahaan namun tidak dipenuhi oleh Terdakwa dan saksi Muhammad Oriza telah melakukan koordinasi dengan Kepala Bidang Pendapatan BPKD Aceh Timur untuk menyampaikan surat penagihan setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) kepada Direktur PT. Beurata Maju namun sampai dengan masa tugas Terdakwa Darwin sebagai Direktur PT. Beurata Maju, setoran PAD dimaksud tidak pernah dilakukan.
- Bahwa, Saksi T. Amran ditunjuk oleh Saksi Mahyuddin selaku Pj. Bupati Aceh Timur sebagai komisaris PT. Beurata Maju untuk mengevaluasi dan memberikan teguran kepada Terdakwa Darwin tentang pengelolaan kebun kelapa sawit, sejak Saksi T. Amran menjabat sebagai komisaris sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan Terdakwa Darwin dan membahas tentang pengelolaan kebun kelapa sawit oleh Terdakwa Darwin, agar Terdakwa Darwin melakukan penyetoran hasil penjualan kelapa sawit ke Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa Darwin berjanji akan menyetorkan hasil perkebunan kelapa sawit yang dikelolanya namun tidak juga dilakukan penyetoran. Terakhir kali Saksi T. Amran memberi kesempatan kepada Terdakwa Darwin untuk melakukan penyetoran pada tanggal 1 Desember 2023, namun sampai dengan tanggal tersebut tidak juga dilakukan penyetoran.
- Bahwa hasil penjualan TBS dan jumlah biaya yang dikeluarkan dari bulan Januari sampai dengan Desember 2023 PT. Beurata Maju mendapat keuntungan/laba senilai Rp1.224.261.454,00 (satu miliar dua ratus dua puluh empat juta dua ratus enam puluh satu ribu empat ratus lima puluh empat rupiah) yang harus disetorkan ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebagai PAD, akan tetapi Terdakwa Darwin selaku Direktur PT. Beurata Maju tidak pernah melakukan Penyetoran tersebut.
- Pengangkatan Direktur PT. Beurata Maju tidak berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan karena pengangkatan direktur tanpa adanya rekomendasi dari DPRK. Hal ini tidak sesuai dengan:
1. Pasal 63 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan “Direksi menyusun Rencana Kerja Tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang”;
2. Pasal 66 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas menyatakan”Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku perseroan berakhir”;
3. Pasal 21 ayat (2) Qanun Aceh Timur nomor 18 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Milik Daerah (BUMD) Disektor Perkebunan”Direksi sebagaimana ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia dan taat kepada pancasila dan undang-undang dasar 1945;
c. berpendidikan paling rendah S-1;
d. mempunyai pengalaman kerja dibidang perkebunan bagi direktur utama dan sesuai dengan disiplin ilmu bagi direksi lainnya minimal 5 (lima ) tahun di perusahaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau referensi dari perusahaan sebelumnya dengan penilaian baik;
e. menyampaikan visi, misi dan strategi perseroan dalam rapat paripurna DPRK; dan
f. tidak terikat hubungan keluarga dengan Bupati atau dengan anggota direksi lainnyasampai derajat ketiga, baik garis lurus maupun garis samping termasuk menantu dan ipar.
4. Pasal 21 ayat (4) Qanun Aceh Timur nomor 18 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Milik Daerah (BUMD) Disektor Perkebunan”Pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati setelah mendapat rekomendasi dari DPRK”.
5. Pasal 24 Qanun Aceh Timur nomor 18 tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Milik Daerah (BUMD) Disektor Perkebunan”Direksi dalam mengelola perseroan mempunyai tugas sebagai berikut:
a. memimpin dan mengendalikan semua kegiatan perseroan;
b. menyampaikan rencana kerja tahunan dan rencana kerja tersebut harus mendapat pengesahan dari RUPS;
c. melakukan perubahanterhadap rencana kerja setelah mendapat persetujuan RUPS;
d. menyusun rencana strategis bisnis 5 (lima) tahun (bussines plan/corporate plan) yang disahkan oleh dewan komisaris;
e. membina karyawan;
f. mengurus dan mengelola kekayaan perseroan;
g. menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
h. mewakili perseroan baik di dalam maupun luar pengadilan; dan
i. menyampaikan laporan berkala mengenai seluruh kegiatan termasuk laporan keuangan perseroan dalam RUPS.
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Nomor 04/ITDAKAB – LHAPKKN/ 2025, Tanggal 12 November 2025 terkait Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Beurata Maju Kabupaten Aceh Timur Tahun 2023, disimpulkan bahwa terdapat Kerugian Negara/Daerah dengan nilai sebesar Rp1.224.261.454,00 (Satu Miliar Dua Ratus Dua Puluh Empat Juta Dua Ratus Enam Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Empat Rupiah).
----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------- |