Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
88/Pdt.P/2026/PN Bna TEUKU ISKANDAR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 88/Pdt.P/2026/PN Bna
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TEUKU ISKANDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Menetapkan pemohon Teuku Iskandar sebagai wali terhadap seorang anak yang bernama Aditia Sehnisura Deo Datus Pinem, Tempat tanggal lahir, Sei Tualang, 18 Maret 2008, Jenis kelamin laki-laki, Agama Katolik, Pekerjaan Belum bekerja, bertempat tinggal di Jalan Syiah Kuala, Lr. Tgk. Ismail Dusun Jeumpa, Desa Lamdingin Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh untuk menandatangani semua persyaratan administrasi yang diperlukan dalam seleksi Penerimaan Calon TNI AD.
  3. Membebankan biaya yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak