Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2026/PN Bna Sidratul Muntahar Try Agus Yuni Kusuma Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2026/PN Bna
Tanggal Surat Senin, 04 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sidratul Muntahar
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Try Agus Yuni Kusuma
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 110.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus tanpa syarat, sisa utang sebesar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus tanpa syarat, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2024 sampai dengan seluruh kewajiban dilunasi, sesuai perjanjian  pengakuan hutang  No. 06 tanggal 14 November 2023 ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang timbul akibat perbuatan Tergugat ;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, tanpa syarat, dan tanpa penundaan dalam bentuk apapun;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
  9. Melarang Tergugat untuk mengalihkan, menjual, atau membebankan harta kekayaannya selama perkara ini berlangsung;
  10. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  11. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak