| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus tanpa syarat, sisa utang sebesar Rp110.000.000 (seratus sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari secara tunai dan sekaligus tanpa syarat, terhitung sejak tanggal 7 Januari 2024 sampai dengan seluruh kewajiban dilunasi, sesuai perjanjian pengakuan hutang No. 06 tanggal 14 November 2023 ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang timbul akibat perbuatan Tergugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajiban kepada Penggugat secara tunai, sekaligus, tanpa syarat, dan tanpa penundaan dalam bentuk apapun;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun perlawanan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Melarang Tergugat untuk mengalihkan, menjual, atau membebankan harta kekayaannya selama perkara ini berlangsung;
- Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|