| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 16/Pdt.G/2026/PN Bna | PROF. DR. JAKFAR AHMAD, MA | PRESIDEN RI CQ. MENTERI DALAM NEGERI RI, CQ. GUBERNUR ACEH, CQ. WALIKOTA BANDA ACEH, CQ. KEUCHIK GAMPONG BLANG CUT | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
| Nomor Perkara | 16/Pdt.G/2026/PN Bna | ||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Apr. 2026 | ||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah menurut hukum atas dan terhadap 3 (tiga) kaveling bidang tanah dengan total luasnya lebih kurang (±) 7500 M2 (Tujuh ribu lima ratus meter persegi) terletak di Jalan Paya Umet, Gampong Blang Cut, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh dahulu Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar dengan batas-batas secara keseluruhan ke 3 (tiga) kaveling bidang tanah tersebut adalah sebagai berikut :
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan immateril secara tunai dan seketika kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut : 1. Kerugian Materil
2. Kerugian Immateril Kerugian immateril karena akibat perbuatan Tergugattersebut secara nyata dalam usia senja Penggugat harus menyita waktu, tenaga dan pikiran serta berdampak pada tercemarnya nama baik Penggugat apabila dinilai dalam bentuk uang sebesar Rp 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah); 5. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek perkara untuk mengembalikan/menyerahkan tanah objek terperkara sebaimanana tersebut pada angka 2 petitum gugatan dalam keadaan kosong kepada Penggugat tanpa syarat dan beban apapun; 6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas dan terhadap tanah objek terperkara yang diletakkan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Banda Aceh; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangson) kepada Penggugat sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) perhari terhitung sejak perkara ini didaftarkan sampai Tergugat melaksanakan isi putusan; 8. Menghukum Tergugat, Para Turut Tergugat serta pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan; 9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta-merta (Uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum banding dan kasasi; 10. Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini pada Tergugat; Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adinya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono);
|
||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
