| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan nama anak, pada akta kelahiran anak pemohon No. 1171-LT-19112012-0014 dari Teuku Fairuz Gaza menjadi Teuku Fairuz Alexander;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan nama anak, pada pasport anak pemohon nomor X223286 tanggal 05 Juli 2023 dari Teuku Fairuz Gaza menjadi Teuku Fairuz Alexander;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan nama anak, pada Ijazah Sekolah Dasar anak pemohon Nomor 00.3.11/SDN5/082/2024 tanggal 10 Juni 2024 dari Teuku Fairuz Gaza menjadi Teuku Fairuz Alexander;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil anak pemohon;
- Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Banda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap pasport anak pemohon;
- Memerintahkan kepada Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh setelah menerima salinan penetapan ini untuk melakukan perubahan terhadap Ijazah anak pemohon;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|